LIVE STREAMING REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG

Sehubungan dengan acara Refleksi Akhir Tahun 2018 Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian kinerja tahun 2018, yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Desember 2018, pukul 10.00 WIB bertempat di Tower Lantai II Gedung Mahkamah Agung. Seluruh Personil Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Turut hadir Menyaksikan melalui Live Streaming Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sosialisasi SEMA NO 3 Tahun 2018

Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Melakukan Sosialisasi SEMA NO 3 Tahun 2018 Tentang PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN, yang di kususkan bagi para hakim dan staff kepaniteraan bertempat di ruang Musyawarah, Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyapaikan point-point penting yang berhubungan dengan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sebagai berikut :

Rumusan Hukum Kamar Militer

A. Penghentian perhitungan daluarsa penuntutan pidana (Skeppera) bukan merupakan tindakan penuntutan, oleh karenanya tidak menghentikan (stuiten) daluarsa penuntutan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (1) KUHP, meskipun tercantum perintah Papera kepada Oditur militer/Penuntutan Umum untuk melimpahkan dan menuntut perkara Terdakwa di persidangan. Penghentian daluarsa penuntutan pidana, dihitung sejak saat oditur militer/Penuntut Umum melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan. Penentuan status barang bukti hasil tindak pidana kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya tidak dibenarkan dinyatakan dirampas untuk negara dengan alasan tidak diketahui pemiliknya. Majelis Hakim harus menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

 

4

5

MAHASISWI UNSYIAH MENYAKSIKAN SIDANG DI PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH

Senin, 17 Des 2018. 2 mahasiswi Unsyiah berkunjung ke Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh guna mengenal lebih dekat tentang Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut kedua Mahasiswi Unsyiah juga menyempatkan diri berbincang-bincang bersama Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Para Hakim, Panitera dan PLT Sekretaris di ruangan Kerja Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. adapun hal-hal yang ditanyakan berupa SOP perkara, Penyelesaian Perkara, Perkara yang menonjol dan penyebab TNI tidak dikenakan Qanun di Wilayah Provinsi Aceh.

Pelepasan Kapten Chk Jasman, S.H.

Jum’at 14 Des 2018 Kepala Pengadilan Militer I-01 Melepas Kapten Chk Jasman, S.H yang telah ditugaskan menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada kesempatan yang berbahagia, Panitera Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kapten Jasman, S.H. menyampaikan kesan pesannya yang sangat berat meninggalkan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh karena sudah menjadi bagian dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kecintaannya kepada kebudayaan aceh yang mengutamakan Syariat Islam. Kadilmil I-01 Banda Aceh Letkol Sus Tri Achmad B, S.H.,M.H. juga memberi pesan singkat kepada Kapten Chk Jasman, S.H. supaya di berikan keselamatan dan kesuksessan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

1