Biaya Pelayanan Informasi

Dasar Hukum Biaya Penggandaan Informasi berdasarkan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma- cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikn oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Skip to content