Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat  Kapten  ke bawah, Pengadilan Militer dibatasi dengan hanya memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI dengan pangkat Kapten kebawah, hal ini menunjukan ada aturan khusus yang oleh Undang-Undang dibatasi dengan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam pelaksanaan tugas  pokok  tersebut,  Pengadilan  Militer  I-01 Banda Aceh mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan kepada para pencari keadilan pada tingkat pertama.
  2. Memberikan pelayanan  di  bidang  administrasi perkara yang dimintakan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi serta administrasi peradilan lainnya bagi para pencari keadilan.
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan keuangan serta meningkatkan kemampuan di bidang TI, kepada semua unsur pejabat, maupun staf di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
  4. Memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang berkeadilan kepada pencari keadilan sesuai dengan kebutuhan mereka dan telah diatur dengan Undang-Undang maupun peraturan lainnya.
Skip to content