Tugas Pokok & Fungsi

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh

Kompetensi Absolut

Tugas Pokok

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, wewenang pemeriksaan dibatasi bagi terdakwa yang berpangkat Kapten ke bawah. Hal ini menunjukkan adanya aturan khusus (Lex Specialis) yang membatasi yurisdiksi berdasarkan jenjang kepangkatan militer.

Fungsi Institusional

1

Pelayanan Yudisial

Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan kepada para pencari keadilan pada tingkat pertama secara transparan dan akuntabel.

2

Upaya Hukum & Grasi

Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara yang dimintakan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi serta administrasi peradilan lainnya.

3

Administrasi & Teknologi

Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan serta meningkatkan kemampuan di bidang Teknologi Informasi bagi seluruh personel.

4

Keadilan Berdasarkan Hukum

Memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan pencari keadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer