Tata Tertib di Pengadilan

TATA TERTIB PENGUNJUNG DI PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH

  1. Mengenakan pakaian yang sopan.
  2. Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api.
  3. Dilarang merokok di area gedung Pengadilan
  4. Duduk rapi dan sopan di bangku yang telah disediakan.
  5. Membuang sampah pada tempatnya.

TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN YANG TERBUKA UNTUK UMUM

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  4. Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukuman
  5. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir agar berdiri untuk menghormat;
  6. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang;
  7. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau sejenisnya atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang;
  8. Dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu atau pada petugas Pengadilan;
  9. Tanpa surat perintah petugas keamanan Pengadilan karena tugas dan jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang diruang persidangan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan jalannya persidangan;
  10. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman gambar ( TV ) harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang;
  11. Siapapun disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib tersebut bersifat suatu tidak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya;
Skip to content