Area II Penataan Tatalaksana

Area ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosesdur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.


Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker Zona Iintegritas menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  3. Meningkatnya kinerja Satker ZI menuju WBK/WBBM.

Untuk memastikan target tersebut dapat dicapai, maka ditetapkan beberapa indikator yang membentu mempermudah pencapaian target tersebut, yaitu :

  1. Prosedur Operasional Tetap (Standard Operating Procedure / SOP) Kegiatan Utama, meliputi :
    1. Adanya SOP yang mengacu pada peta proses bisnis Pengadilan I-01 Banda Aceh.
    2. Penerapan Prosedur Operasional Tetap (SOP) di Pengadilan I-01 Banda Aceh.
    3. Evaluasi terhadap penerapan Prosedur operasional tetap (SOP) di Pengadilan I-01 Banda Aceh.
  2. E-Office, meliputi :
    1. Penggunaan teknologi informasi untuk Sistem pengukuran kinerja di Pengadilan I-01 Banda Aceh.
    2. Penggunaan teknologi informasi untuk operasionalisasi manajemen SDM.
    3. Penggunaan teknologi untuk peningkatan pemberian pelayanan kepada publik.
    4. Dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik.
  3. Keterbukaan Informasi Publik, meliputi :
    1. Penerapan Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik.
    2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
Skip to content