Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan I-01 Banda Aceh, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Target yang ingin dicapai di area ini adalah:
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan I-01 Banda Aceh dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh pimpinan dan karyawan Pengadilan I-01 Banda Aceh.
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan karena timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Untuk mencapai target tersebut, ada beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:
- Menyusun Tim Kerja.
- Membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Prosedur/mekanisme pembentukan dan penentuan anggota Tim ini disesuaikan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 58/KMA/SK/III/2019.
- Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Menyusun dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Menetapkan target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM Apakah dalam dokumen pembangunan ZI.
- Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM.
- Pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
- Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.
- Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas.
- Tindaklanjut atas hasil Monitoring dan Evaluasi.
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
- Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM.
- Penetapan agen perubahan.
- Membangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan Pengadilan I-01 Banda Aceh
- Seluruh pimpinan, karyawan dan karyawati Pengadilan I-01 Banda Aceh terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.