Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan I-01 Banda Aceh.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kinerja Satker.
- Meningkatnya akuntabilitas Satker.
Untuk mengukur mencapai target tersebut, maka ditetapkan indikator-indikator sebagai berikut :
- Keterlibatan Pimpinan
- Ppimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan.
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja.
- Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala.
- Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
- Dokumen perencanaan sudah ada.
- Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil.
- Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Indikator kinerja telah SMART (Specifik, Measureable, Achievable, Relevant and Time).
- Laporan kinerja telah disusun tepat waktu.
- Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.
- Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten