Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Satker Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Target yang akan dicapai melalui program ini adalah :
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBM/WBBK.
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya efektifitas manajemen SDM pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM, yaitu :
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, meliputi :
- Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja telah mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
- Melakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
- Pola Mutasi Internal, meliputi :
- Untuk pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan, telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
- Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, meliputi :
- Pengadilan I-01 Banda Aceh telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi.
- Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
- Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
- Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
- Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, Pengadilan I-01 Banda Aceh telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
- Penetapan Kinerja Individu, meliputi :
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).
- Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai.
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.
- Sistem Informasi Kepegawaian.
- Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.