Area III Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Satker Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Target yang akan dicapai melalui program ini adalah :

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBM/WBBK.
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  4. Meningkatnya efektifitas manajemen SDM pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM, yaitu :

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, meliputi :
    1. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja telah mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
    2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
    3. Melakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
  2. Pola Mutasi Internal, meliputi :
    1. Untuk pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.
    2. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan, telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
  3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, meliputi :
    1. Pengadilan I-01 Banda Aceh telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi.
    2. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
    3. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
    4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
    5. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, Pengadilan I-01 Banda Aceh telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll.
    6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
  4. Penetapan Kinerja Individu, meliputi :
    1. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
    2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.
    3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik.
    4. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).
  5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai.
    1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.
  6. Sistem Informasi Kepegawaian.
    1. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
Skip to content