Peta Yurisdiksi

Aceh

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/109/VII/1985 tanggal 17 Juli 1985 pada lampiran II nomor 12 disebutkan bahwa Mahkamah Militer yang berkedudukan di Banda Aceh disebut dengan MAHKAMAH MILITER I-01 BANDA ACEH yang sekarang berubah nama menjadi Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh ini merupakan Pengadilan dengan tipe A yang memilki daerah hukum meliputi :

  • Korem 011/Lilawangsa
  • Kodim 0102/Pidie
  • Kodim 0103/Aceh Utara
  • Kodim 0104/Aceh Timur
  • Kodim 0106/Aceh Tengah
  • Kodim 0108/Aceh Tenggara
  • Kodim 0111/Bireun
  • Kodim 0113/Gayo Luwes
  • Kodim 0117/Aceh Tamiang
  • Brigif 25/Siwah
  • Yonif Raider Sus 111/Karma Bhakti
  • Yonif 113/Jaya Sakti
  • Yonif 114/Satria Musara
  • Korem 012/Teuku Umar
  • Kodim 0105/Aceh Barat
  • Kodim 0107/Aceh Selatan
  • Kodim 0109/Aceh Singkil
  • Kodim 0110/Aceh Baratdaya
  • Kodim 0112/Sabang
  • Kodim 0114/Aceh Jaya
  • Kodim 0115/Simeuleu
  • Kodim 0116/Nagan Raya
  • Kodim 0118/Subulussalam
  • Yonif 115/Macan Leuser
  • Yonif 116/Garda Samuera
  • Kodim 0101/BS
  • Rindam IM
  • Yonif Raider 112/Dharma Jaya
  • Yonkav 11/Serbu Macan Setia Cakti
  • Yonzipur 16/Dhika Anoraga
  • Denrudal 001 Pulo Rungkom
  • Yonarmed 17/Rencong Cakti
  • Lanal Sabang
  • Lanal Lhokseumawe
  • Lanal Simelue
  • Lanud Sultan Iskandar Muda
  • Lanud Maimun Saleh

 Aspek Proses Peradilan

  • Sudah tersedianya suatu alat pengukuran kepuasan pengguna jasa Pengadilan militer, namun sampai dengan sekarang belum bisa dipergunakan secara maksimal.
  • Sidang keliling untuk tujuan proses percepatan penyelesaian perkara terkendala tidak berimbangnya anggaran yang ada dengan kondisi geografis daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sangat luas.

 Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan

Personil di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh belum seluruhnya menguasai Tupoksi Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

Aspek Pengawasan dan Pembinaan

Sudah ada sistem reward and punishmen ataskinerja aparat peradilan militer, namun belum dilaksanakan secara maksimal.

Aspek Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan

  • Masih terdapatnya keterlambatan pengiriman Surat panggilan kepada Terdakwa dan Para Saksi oleh Oditur Militer sehingga para Saksi tidak hadir dalam persidangan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
  • Masih adanya permintaan dari Terdakwa didampinggi Penasihat Hukum pada saat perkara atau sidang telah dibuka.

Aspek Struktur Organisasi

  • Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sampai dengan tahun 2017, masih menggunakan organisasi dan prosedur berdasarkan Kep Pangab Nomor  Kep/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984.
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Aspek Sarana dan Prasarana

Mengingat sering padatnya kegiatan perlu penambahan pengadaan sarana dan prasarana untuk keperluan operasional.

 

Skip to content