Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/109/VII/1985 tanggal 17 Juli 1985 pada lampiran II nomor 12 disebutkan bahwa Mahkamah Militer yang berkedudukan di Banda Aceh disebut dengan MAHKAMAH MILITER I-01 BANDA ACEH yang sekarang berubah nama menjadi Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh ini merupakan Pengadilan dengan tipe A yang memilki daerah hukum meliputi :
- Korem 011/Lilawangsa
- Kodim 0102/Pidie
- Kodim 0103/Aceh Utara
- Kodim 0104/Aceh Timur
- Kodim 0106/Aceh Tengah
- Kodim 0108/Aceh Tenggara
- Kodim 0111/Bireun
- Kodim 0113/Gayo Luwes
- Kodim 0117/Aceh Tamiang
- Brigif 25/Siwah
- Yonif Raider Sus 111/Karma Bhakti
- Yonif 113/Jaya Sakti
- Yonif 114/Satria Musara
- Korem 012/Teuku Umar
- Kodim 0105/Aceh Barat
- Kodim 0107/Aceh Selatan
- Kodim 0109/Aceh Singkil
- Kodim 0110/Aceh Baratdaya
- Kodim 0112/Sabang
- Kodim 0114/Aceh Jaya
- Kodim 0115/Simeuleu
- Kodim 0116/Nagan Raya
- Kodim 0118/Subulussalam
- Yonif 115/Macan Leuser
- Yonif 116/Garda Samuera
- Kodim 0101/BS
- Rindam IM
- Yonif Raider 112/Dharma Jaya
- Yonkav 11/Serbu Macan Setia Cakti
- Yonzipur 16/Dhika Anoraga
- Denrudal 001 Pulo Rungkom
- Yonarmed 17/Rencong Cakti
- Lanal Sabang
- Lanal Lhokseumawe
- Lanal Simelue
- Lanud Sultan Iskandar Muda
- Lanud Maimun Saleh
Aspek Proses Peradilan
- Sudah tersedianya suatu alat pengukuran kepuasan pengguna jasa Pengadilan militer, namun sampai dengan sekarang belum bisa dipergunakan secara maksimal.
- Sidang keliling untuk tujuan proses percepatan penyelesaian perkara terkendala tidak berimbangnya anggaran yang ada dengan kondisi geografis daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sangat luas.
Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan
Personil di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh belum seluruhnya menguasai Tupoksi Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Aspek Pengawasan dan Pembinaan
Sudah ada sistem reward and punishmen ataskinerja aparat peradilan militer, namun belum dilaksanakan secara maksimal.
Aspek Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan
- Masih terdapatnya keterlambatan pengiriman Surat panggilan kepada Terdakwa dan Para Saksi oleh Oditur Militer sehingga para Saksi tidak hadir dalam persidangan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
- Masih adanya permintaan dari Terdakwa didampinggi Penasihat Hukum pada saat perkara atau sidang telah dibuka.
Aspek Struktur Organisasi
- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sampai dengan tahun 2017, masih menggunakan organisasi dan prosedur berdasarkan Kep Pangab Nomor Kep/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984.
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Aspek Sarana dan Prasarana
Mengingat sering padatnya kegiatan perlu penambahan pengadaan sarana dan prasarana untuk keperluan operasional.