Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
- Mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan; dan
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian Penguatan Pengawasan adalah :
- Pengendalian Gratifikasi.
- Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.
- Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan.
- Penerapan SPIP.
- Telah dibangun lingkungan pengendalian.
- Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.
- Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
- SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait.
- Pengaduan Masyarakat.
- Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.
- Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
- Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
- Whistle-Blowing System.
- Whistle Blowing System sudah di internalisasi.
- Whistle Blowing System telah diterapkan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System.
- Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti.
- Penanganan Benturan Kepentingan
- Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
- Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi.
- Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan.
- Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan.
- Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti.
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).