Banda Aceh – 5 Februari 2026. Wakil Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H. selaku Koordinator Pembangunan Zona Integritas bersama para Ketua Area ZI serta Tim Agen Perubahan turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Asesor Pembangunan Zona Integritas Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawahnya secara daring.
Banda Aceh – 5 Februari 2026. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Pengadilan Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H., memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulan Februari 2026 yang diikuti seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, dan aparatur peradilan.
1. Kegiatan Monev dibuka oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja melalui pelaksanaan korve secara berkelanjutan sebagai wujud kedisiplinan, kepedulian, dan tanggung jawab bersama.
2. Dalam bidang teknis pidana, pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif, perkara THTI dan desersi dengan masa tidak lebih dari 60 hari dan belum pernah dipidana, serta telah dijatuhi hukuman disiplin, dapat diterapkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Oleh karena itu, para hakim dan panitera agar mulai menerapkannya dengan berkoordinasi bersama oditur dan komandan satuan, sebagai bentuk penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
3. Pimpinan memberikan perhatian kepada personel TNI yang memenuhi persyaratan seleksi Calon Hakim Militer agar mempersiapkan diri secara optimal.
4. Menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, seluruh personel diimbau melakukan persiapan sejak dini tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan kinerja satuan kerja.
5. Pimpinan kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas aparatur peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, serta Himbauan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2024, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
6. Arahan dilanjutkan oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H., yang menekankan ketelitian dalam aspek teknis yudisial, khususnya dasar pertimbangan hukum dalam perkara, guna menghindari kekeliruan dalam proses peradilan.
Banda Aceh – 4 Februari 2026. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Asesor Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai upaya peningkatan kemampuan, pengetahuan, wawasan, serta profesionalitas asesor.
Kegiatan dilaksanakan secara gabungan daring dan luring, dengan peserta mengikuti secara daring dari satuan kerja masing-masing. Bimbingan Teknis Asesor Tahun 2026 ini dilaksanakan hingga 6 Februari 2026 dan diikuti oleh Koordinator Area Zona Integritas serta Agen Perubahan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas asesor semakin profesional, berintegritas, serta mendukung penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Banda Aceh – 4 Februari 2026. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan eviden pada enam area Zona Integritas serta memastikan seluruh tahapan pelaksanaannya berjalan secara terencana dan berkelanjutan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh personel Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat berperan aktif dan bersinergi dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Banda Aceh – 4 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadilmil I-01 Banda Aceh Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H. serta Wakadilmil I-01 Banda Aceh Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H. serta seluruh personil.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara menyampaikan pembinaan yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisial. Pembinaan ini menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan instrumen negara untuk menjaga independensi peradilan, yang harus diimbangi dengan kualitas putusan yang berintegritas, kepatuhan terhadap kode etik, pelaksanaan persidangan yang profesional, serta sikap, kerapian, dan keteladanan sebagai wujud tanggung jawab moral atas kepercayaan yang diberikan negara.