Pemeriksaan Saksi Persidangan

Banda Aceh, 28 April 2026
Agenda: Pemeriksaan Saksi
📍 Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh – Banda Aceh
Nomor Perkara: 24-K/PM.I-01/AU/IV/2026.
Perkara: Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan.

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan rangkaian persidangan perkara Kejahatan terhadap Asal Usul dan Perkawinan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh di persidangan.

Melalui pemeriksaan saksi, majelis hakim menggali keterangan yang relevan guna memperjelas duduk perkara serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN)

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN)

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh kerjasama dengan KPKNL Banda Aceh akan melaksanakan penjualan dengan cara lelang melalui internet.
Pengumuman Lelang dapat dilihat pada:
Portal Lelang Indonesia: portal.lelang.go.id atau lelang.go.id
Website : https://dilmil-aceh.go.id/lelang atau Instagram : dilmil_l01_aceh

OPEN BIDDING
Waktu: Kamis, 2 April 2026
Waktu Penawaran: Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d Batas Akhir Penawaran
Batas Akhir Penawaran: 2 April 2026 Pukul 09.00 WIB (waktu server aplikasi lelang)
Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, JI. Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh

Bagi peserta yang berminat dapat melihat dan melakukan pengecekan fisik barang di Kantor Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh alamat Jalan Tengku Imuem Lueng Bata No.108 Kec.Lueng kota Bata Kota Banda Aceh pada hari kerja pukul 13.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB paling lambat sehari sebelum tanggal pelaksanaan lelang mulai.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Panitia lelang pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Serma Marfiansyah melalui no HP. 081360007678 atau Zia Fadli, A.Md. melalui No. HP. 082366913291

LINK SURAT PENGUMUMAN

Putusan Perkara Dengan Pidana Pengawasan

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah menjatuhkan putusan pidana pengawasan kepada Terdakwa. Penerapan pidana pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sekaligus menjadi putusan pidana pengawasan pertama yang dijatuhkan di lingkungan Pengadilan Militer.

Pidana pengawasan merupakan jenis pidana yang dijalani oleh Terpidana di luar lembaga pemasyarakatan, dengan tetap berada di bawah pengawasan aparat yang ditunjuk serta wajib mematuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan. Pidana ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, mendorong tanggung jawab, serta mencegah pengulangan tindak pidana tanpa harus menjalani pidana penjara.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dengan Hakim Anggota I Letkol Chk Muchlis Fauzie, S.H. dan Hakim Anggota II Mayor Chk Imam Wahyudi, S.H. Putusan ini menjadi bentuk nyata implementasi pembaruan hukum pidana nasional dalam sistem peradilan militer.

Bimbingan Teknis Asesor Pembangunan Zona Integritas Tahun Anggaran 2026

Banda Aceh – 5 Februari 2026. Wakil Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H. selaku Koordinator Pembangunan Zona Integritas bersama para Ketua Area ZI serta Tim Agen Perubahan turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Asesor Pembangunan Zona Integritas Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawahnya secara daring.

Rapat Monev Bulan Februari 2026

Banda Aceh – 5 Februari 2026. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Pengadilan Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H., memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulan Februari 2026 yang diikuti seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, dan aparatur peradilan.

1. Kegiatan Monev dibuka oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja melalui pelaksanaan korve secara berkelanjutan sebagai wujud kedisiplinan, kepedulian, dan tanggung jawab bersama.

2. Dalam bidang teknis pidana, pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif, perkara THTI dan desersi dengan masa tidak lebih dari 60 hari dan belum pernah dipidana, serta telah dijatuhi hukuman disiplin, dapat diterapkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Oleh karena itu, para hakim dan panitera agar mulai menerapkannya dengan berkoordinasi bersama oditur dan komandan satuan, sebagai bentuk penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

3. Pimpinan memberikan perhatian kepada personel TNI yang memenuhi persyaratan seleksi Calon Hakim Militer agar mempersiapkan diri secara optimal.

4. Menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, seluruh personel diimbau melakukan persiapan sejak dini tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan kinerja satuan kerja.

5. Pimpinan kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas aparatur peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, serta Himbauan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2024, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

6. Arahan dilanjutkan oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., M.H., yang menekankan ketelitian dalam aspek teknis yudisial, khususnya dasar pertimbangan hukum dalam perkara, guna menghindari kekeliruan dalam proses peradilan.