Banda Aceh – 2 Februari 2026. Dalam arahannya, Kadilmil I-01 Banda Aceh Kolonel chk khamdan S.Ag., S.H., M.H. Menyampaikan beberapa poin penting sebagai pengingat dan pedoman seluruh personil sebagai berikut :
1. Disampaikan terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang mengedepankan prinsip memanusiakan manusia, khususnya terhadap pelaku tindak pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Pengadilan menekankan agar para Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti wajib mempelajari, memahami, serta menyesuaikan penerapan ketentuan hukum materiil dan formil tersebut dalam pelaksanaan tugas peradilan.
2. Kepala Pengadilan menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, baik pada saat pengambilan apel maupun dalam kegiatan monitoring dan evaluasi. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang menyimpang dalam bentuk apa pun.
3. Terkait kewajiban administrasi, seluruh personel diharapkan untuk segera dan tertib dalam pengisian LHKPN serta pelaporan Coretax sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Seluruh personel diharapkan untuk senantiasa berdiri dengan sikap sempurna dalam menghormati Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta menghayati dan mengamalkan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdian.

















