Kunjungan Kegiatan Supervisi Dan Peninjauan Pengadaan Sarana Lingkungan Dan Sarana Prasarana Penunjang Pelayanan Di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh

Banda Aceh – Selasa, 30 Maret 2021. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mendapat kunjungan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh Fairuz Lazwardi, S. Kom. (Kepala Sub Bagian Analisa Kebutuhan Pengadaan Barang I BUA MA-RI) , Purwanto, S.H (Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa, Sub Bagian Analisa Kebutuhan Pengadaan Barang I BUA MA-RI) , David Achmad Wijaya, A.Md. ( Pengelola BMN, Sub. Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I (BUA MA-RI). Dalam rangka Supervisi dan Peninjauan Sarana dan Prasarana Penunjang Pelayanan di Wilayah Banda Aceh untuk melihat kondisi sarana dan prasarana baik dari segi bangunan bagian luar dan bagian dalam sampai kepada sarana pendukung kerja aparat di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor: 31/BUA.4/ST/3/2021 tanggal 24 Maret 2021.

Kunjungan tersebut didampingi oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Agus Husin, S.H.,M.H, Sekretaris, Mayor Chk Sukarto, S.H. dan Kasubag Keuangan dan Umum, Anwar dan Teknisi Sarana dan Prasarana, Saifoeddin Mukhri.

Evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Sosialisasi Bimbingan Teknis Kepaniteraan Pengadilan Militer TA 2021

BANDA ACEH – Senin, 22 Maret 2021 Mayor Chk Hermizal, S.H. selaku Panitera Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengumpukan Seluruh Staff Kepaniteraan di ruang Audotorium Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Panitera Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengumpulkan Seluruh Staff Kepaniteraan Pengadilan Militer I-01 Banda aceh bertujuan untuk mengevaluasi Sistem Informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh berupa ketertiban penginputan Register Perkara, penginputan penetapan, register upaya hukum dan notifikasi pada Aplikasi Monitoring Sistem Informasi Perkara (MISS).

di sela-sela evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Panitera pengadilan Militer I-01 Banda Aceh juga mensosialisasikan Bimbingan Teknis Kepaniteraan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh TA 2021 yang dilaksanakan di hotel Ardan Kota Bandung mulai tanggal 8 maret 2021 sampai dengan 10 maret 2021.

HUT IKAHI ke-68

BANDA ACEH – Kamis, 18 Maret 2021, Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Letnan Kolonel Chk Agus Husin,S.H.,M.H. mengikuti acara HUT IKAHI ke-68 tahun 2021 dengan tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung”, yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pembinaan Kadilmiltama dan Aspers Panglima TNI Kepada Jajaran Pengadilan Militer

Jakarta – Senin, 15 Maret 2021 – Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Letnan Kolonel Chk Agus Husin,S.H.,M.H menghadiri Kegiatan Pembinaan Kadilmiltama dan Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, SE., M.Si (Han) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Militer Utama bertempat di Ruang Sidang Utama Dilmiltama, kegiatan di ikuti oleh 37 peserta yang terdiri dari Wakadilmiltama, Para Pokkimilut, Panitera Dilmiltama, Para Kadilmilti dan Kadilmil diseluruh jajaran Peradilan Militer.

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Melaksanakan Sidang Keliling di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

BANDA ACEH – Senin 15 Maret 2021, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan sidang keliling di wilayah KOREM 011 Lhokseumawe bertempat di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dilaksanakan di ruang sidang Mahkamah Syariah Lhokseumawe selama 5 (Lima) hari mulai tanggal 15 Maret 2021 s.d. 19 Maret 2021.

Adapun maksud dan tujuan di selenggarakan sidang keliling ini :

  1. Membantu Personil TNI yang berperkara dan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis, dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
  2. Memberikan kesempatan kepada Personil TNI yang berperkara dan masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
  3. Meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam pelaksanaan persidangan bagi Personil TNI yang berperkara dan masyarakat pencari keadilan.
  4. Memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.