Banda Aceh – 26 Januari 2026. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengikuti kegiatan edukasi perpajakan terkait penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahunan (A1/A2) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh secara daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam mendukung tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.















