Banda Aceh – 6 Agustus 2025. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh bersama para Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti melaksanakan diskusi mendalam mengenai putusan Nomor 375 K/Mil/2024, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu Pertama Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kedua Pasal 281 ke-1 KUHP, jika terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hendaknya Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil saksi verbal lisan agar dapat di cross check keterangan terdakwa di persidangan.
Kemudian terkait perkara Nomor 127 K/Mil/ 2025, terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP. Pada intinya perkara tersebut adalah murni perkara pidana bukan perkara perdata. Dalam menjatuhkan pidana pokok penjara, Majelis Hakim hendaknya jangan menimbulkan disparitas pemidanaan apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara-perkara yang sejenis.
Kemudian terkait perkara Nomor 7 K/Mil/2025 terdakwa di dakwa dengan Dakwaan tunggal dalam pasal 5 Ayat (1) juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada intinya apabila suatu perkara dalam pembuktiannya terdakwa mengakui di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang asal sumber dana yang di terima dan digunakan oleh terdakwa sangat terang dan jelas serta tidak ada Petunjuk awal dari PPATK tentang adanya kecurigaan pada rekening si pelaku, hendaknya perkara tersebut diselesaikan dengan menggunakan tindak pidana umum (KUHP) agar Majelis Hakim mengkoordinasikan kepada Oditur Militer dengan memberikan petunjuk agar dakwaannya ditambah Pasal di KUHP, dengan membuat dakwaan secara komulatif semisal Pertama Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kedua Pasal 372 KUHP atau secara alternatif semisal Pertama Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 372 KUHP. Apabila terdakwa mau mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang diterimanya hendaknya Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan tidak menambahkan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara dan menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara maupun materiil, demi tercapainya keadilan yang berintegritas dan profesional. Diskusi seperti ini menjadi bagian penting dalam pembinaan teknis dan penguatan kapasitas SDM di lingkungan Peradilan Militer.














