Diskusi Hukum di Lingkungan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh

Banda Aceh – 6 Agustus 2025. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh bersama para Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti melaksanakan diskusi mendalam mengenai putusan Nomor 375 K/Mil/2024, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu Pertama Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kedua Pasal 281 ke-1 KUHP, jika terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  hendaknya Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil saksi verbal lisan agar dapat di cross check keterangan terdakwa di persidangan.

Kemudian terkait perkara Nomor 127 K/Mil/ 2025, terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP. Pada intinya perkara tersebut adalah murni perkara pidana bukan perkara perdata. Dalam menjatuhkan pidana pokok penjara, Majelis Hakim hendaknya jangan menimbulkan disparitas pemidanaan apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara-perkara yang sejenis.

Kemudian terkait perkara Nomor 7 K/Mil/2025 terdakwa di dakwa dengan Dakwaan tunggal dalam pasal 5 Ayat (1) juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada intinya apabila suatu perkara dalam pembuktiannya terdakwa mengakui di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang asal sumber dana yang di terima dan digunakan oleh terdakwa sangat terang dan jelas serta tidak ada Petunjuk awal dari PPATK tentang adanya kecurigaan pada rekening si pelaku,  hendaknya perkara tersebut diselesaikan dengan menggunakan tindak pidana umum (KUHP) agar Majelis Hakim mengkoordinasikan kepada Oditur Militer dengan memberikan petunjuk agar  dakwaannya ditambah Pasal di KUHP, dengan membuat dakwaan secara komulatif semisal Pertama Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kedua Pasal 372 KUHP atau secara alternatif semisal Pertama Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 372 KUHP.  Apabila terdakwa mau mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang diterimanya hendaknya Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan tidak menambahkan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara dan menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara maupun materiil, demi tercapainya keadilan yang berintegritas dan profesional. Diskusi seperti ini menjadi bagian penting dalam pembinaan teknis dan penguatan kapasitas SDM di lingkungan Peradilan Militer.

Pembinaan Dirjen Badilmiltun MARI Bulan Agustus

Banda Aceh – 4 Agustus 2025, Pembinaan Dirjen Badilmiltun: Menanamkan Integritas dan Self-Management dalam Jiwa Aparatur

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengikuti kegiatan pembinaan yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, yang mengangkat tema penting dan relevan dengan tantangan aparatur peradilan masa kini.⁣⁣
⁣⁣
Dalam pembinaan tersebut, Dirjen Badilmiltun menekankan bahwa integritas bukan hanya sebatas slogan, tetapi merupakan prinsip hidup yang harus menyatu dalam sikap dan perilaku setiap aparatur peradilan. Integritas adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan peradilan yang bersih serta berwibawa.⁣⁣
⁣⁣
Selain itu, beliau juga menguraikan pentingnya self-management atau kemampuan mengelola diri. Seorang aparatur yang mampu mengelola waktu, emosi, serta tanggung jawabnya dengan baik, akan lebih produktif dan berkontribusi positif terhadap lingkungan kerja dan lembaga secara keseluruhan.⁣⁣
⁣⁣
Tak hanya itu, pembinaan juga memuat bahasan aktual terkait dinamika peradilan, tantangan etika profesi, serta pentingnya membangun budaya kerja yang kolaboratif dan adaptif di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi publik.⁣⁣
⁣⁣
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperkuat semangat pengabdian, memperdalam komitmen terhadap nilai-nilai dasar aparatur peradilan, dan senantiasa menjaga profesionalisme dalam setiap langkah tugas dan tanggung jawab.⁣⁣

Apel Pagi Kadilmil Bulan Agustus

Senin, 4 Agustus 2025 – Mengawali Pagi dengan semangat, apel pagi dilaksanakan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan dipimpin langsung oleh Kadilmil Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H..

Dalam arahannya, Kadilmil menekankan pentingnya menjaga integritas dan kedisiplinan, serta mengingatkan seluruh personel untuk menegakkan keadilan dalam setiap putusan perkara.⁣
Selain itu, Kadilmil juga memberikan arahan terkait persiapan HUT ke-80 Republik Indonesia, penguatan pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016, Mempedomani himbauan ketua mahkamah agung RI serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja sebagai bagian dari cerminan profesionalisme.

Mari kita jadikan semangat pagi ini sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya peradilan yang bersih, adil, dan bermartabat. ✨

Kegiatan Yasinan & Doa Bersama

Banda Aceh – 30 Juli 2025. “Kegiatan Yasinan Rutin dan Doa Bersama di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dilaksanakan dengan khidmat dan penuh kekhusyukan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H. Sebagai bentuk ikhtiar dan munajat bersama kepada Allah SWT demi kelancaran tugas serta keberkahan bagi seluruh personel dan keluarga besar Dilmil I-01 Banda Aceh.”

Penghargaan Capaian IKPA Terbaik Semester I Tahun 2025

Banda Aceh – 18 Juli 2025, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atas penghargaan yang diberikan sebagai Satuan Kerja dengan Capaian IKPA Terbaik Semester I Tahun 2025.

Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menunjukkan kinerja optimal, komitmen, dan integritas tinggi dalam pengelolaan anggaran.

Penghargaan ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus menjaga akuntabilitas dan memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.