LAPORAN TRIWULAN II TAHUN 2015 e-MONEV BAPPENAS BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2006

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 143/BUA/OT.01.2/7/2015 tanggal 6 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Triwulan II Tahun 2015 e-Monev Bappenas Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan kepada Yth. para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama, para Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi dan para Kepala Panitera Pengadilan Militer di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

PETUNJUK PENYAJIAN PELAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN 2015

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : B-113/Bua/KU.00/7/2015 tanggal 6 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Petunjuk Penyajian Pelaporan Keuangan Semester I Tahun 2015, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Penanggungjawab Unit Pelaksana Teknis Koordinator Wilayah 005.01 dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Selaku Penanggungjawab Unit Pelaksana Teknis Koordinator Wilayah 005.01

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

sumber : mahkamah agung

PEMBERITAHUAN IZIN CUTI DALAM RANGKA IDUL FITRI 1436 H/2015

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 174A-1/SEK/KU.01/6/2015 tanggal 30 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pemberian Izin Cuti dalam Rangka Idul Fitri 1436H/2015, yang ditujukan kepada Yth. para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Sumber: www.mahkamahagung.go.id

LOKAKARYA SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP-MA RI)

SIKEP 1-2 07 2015 web

Hari ini Selasa, tanggal 1 Juli 2015 s/d Rabu,2 Juli 2015 Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan SUSTAIN United Nations Development Programme (UNDP) dan European Union (EU) menyelenggarakan Lokakarya Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP-MA RI). Lokakarya ini diikuti oleh operator-operator SIKEP-MA RI di 4 (empat) jajaran peradilan di wilayah Provinsi Aceh yang terdiri dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh, jajaran Mahkamah Syariah Aceh, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Pelaksanaan penataran bertempat di Aula Samudra Pasai I, Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Acara ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Proyek Pembaruan Bidang Hukum dan Keadilan di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berjujuan untuk Persiapan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis. Diharapkan setelah lokakarya ini kepada seluruh peserta dari masing-masing Satuan Kerja yang hadir agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan menyerap materi yang akan di sampaikan oleh para nara sumber dan menghasilkan Sumber Daya Manusia yang handal sehingga menjadi lebih baik.

Saksi Kunci Peneror Rumah Kepala Inspektorat Aceh Tak Hadir Sidang

HABADAILY.COM – Kasus teror ILUSTRASI JINAK BOM l HABADAILYdengan granat serta penembakan di rumah Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin, 19 November 2014 lalu melibatkan oknum TNI Serka Suyanto. Kasus ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh, namun sidang terus tertunda karena saksi kunci sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan oditur militer (odmil).

Saksi kunci tersebut antara lain, Makmur, Bustami dan Ira Purnama Sari. Salah seorang dari saksi utama ini disebut-sebut seorang pengusaha di Aceh atau Direktur salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Aceh. Akibat ketidak hadiran ketiga saksi ini majelis hakim Dilmil Selasa (23/6/2015), kembali menunda sidang Serka Suyanto, oknum TNI di jajaran Kodam Iskandar Muda (IM) tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Budi Purnomo SH MH didampingi hakim anggota Mayor CHK Asril Siagian SH dan Mayor SUS Dahlan Suherlan SH meminta oditur, Mayor PR Sidabutar SH, akan memanggil ulang ketiga saksi tersebut. Bila perlu harus dijemput. “Sidang ditunda hingga Selasa 30 Juni 2015,” kata hakim Budi menutup sidang.

Pada sidang lanjutan itu terdakwa didampingi penasehat hukumnya Lettu CHK Dedi Darmadi Hutasoit SH. Terdakwa Serka Suyanto disidang akibat dugaan pengancaman yang dilakukannya terhadap Inspektur Syahrul Badruddin. Serka Suyanto dikenakan Pasal 336 KUHPidana tentang Pengancaman.

Sementara ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Menurut oditur, mereka merupakan orang yang mengetahui proses pengiriman paket ke rumah Inspektur Syahrul Badruddin. “Mereka bekerja di jasa pengiriman barang, PT NCS Banda Aceh tempat dikirimnya paket,” kata  oditur, Mayor PR Sidabutar usai sidang.

Paket tersebut, tambahnya, berisi selembar surat yang dikirim Serka Suyanto bernada ancaman terhadap Inspektur Syahrul Badruddin. Namun demikian, Sidabutar mengatakan belum mengetahui penyebab ancaman itu. “Makanya ini mau kita gali melalui saksi saksi. Saya juga belum bisa kasih keterangan karena pemeriksaannya masih berjalan,” jelasnya.

Pada sidang mendatang pihaknya akan memanggil kembali ketiga saksi dengan mengirim surat pemanggilan ke rumah masing masing saksi. Untuk saksi Bustami dan Ira Purnama Sari berdomisili di Banda Aceh, sedangkan Makmur berdomisli di Medan. “Kita akan kirim lagi surat ke sana,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Serka Suyanto ditangkap karena diduga terlibat dalam penembakan mobil dinas Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin di rumahnya, Kompleks PU, Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu, 19 November 2014 sekitar pukul 23.00 WIB.Dalam kasus ini Serka Suyanto didakwa Pasal 336 KUHPidana tentang pengancaman. []

Sumber : HABADAILI.COM