Saksi Kunci Peneror Rumah Kepala Inspektorat Aceh Tak Hadir Sidang

HABADAILY.COM – Kasus teror ILUSTRASI JINAK BOM l HABADAILYdengan granat serta penembakan di rumah Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin, 19 November 2014 lalu melibatkan oknum TNI Serka Suyanto. Kasus ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh, namun sidang terus tertunda karena saksi kunci sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan oditur militer (odmil).

Saksi kunci tersebut antara lain, Makmur, Bustami dan Ira Purnama Sari. Salah seorang dari saksi utama ini disebut-sebut seorang pengusaha di Aceh atau Direktur salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Aceh. Akibat ketidak hadiran ketiga saksi ini majelis hakim Dilmil Selasa (23/6/2015), kembali menunda sidang Serka Suyanto, oknum TNI di jajaran Kodam Iskandar Muda (IM) tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Budi Purnomo SH MH didampingi hakim anggota Mayor CHK Asril Siagian SH dan Mayor SUS Dahlan Suherlan SH meminta oditur, Mayor PR Sidabutar SH, akan memanggil ulang ketiga saksi tersebut. Bila perlu harus dijemput. “Sidang ditunda hingga Selasa 30 Juni 2015,” kata hakim Budi menutup sidang.

Pada sidang lanjutan itu terdakwa didampingi penasehat hukumnya Lettu CHK Dedi Darmadi Hutasoit SH. Terdakwa Serka Suyanto disidang akibat dugaan pengancaman yang dilakukannya terhadap Inspektur Syahrul Badruddin. Serka Suyanto dikenakan Pasal 336 KUHPidana tentang Pengancaman.

Sementara ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Menurut oditur, mereka merupakan orang yang mengetahui proses pengiriman paket ke rumah Inspektur Syahrul Badruddin. “Mereka bekerja di jasa pengiriman barang, PT NCS Banda Aceh tempat dikirimnya paket,” kata  oditur, Mayor PR Sidabutar usai sidang.

Paket tersebut, tambahnya, berisi selembar surat yang dikirim Serka Suyanto bernada ancaman terhadap Inspektur Syahrul Badruddin. Namun demikian, Sidabutar mengatakan belum mengetahui penyebab ancaman itu. “Makanya ini mau kita gali melalui saksi saksi. Saya juga belum bisa kasih keterangan karena pemeriksaannya masih berjalan,” jelasnya.

Pada sidang mendatang pihaknya akan memanggil kembali ketiga saksi dengan mengirim surat pemanggilan ke rumah masing masing saksi. Untuk saksi Bustami dan Ira Purnama Sari berdomisili di Banda Aceh, sedangkan Makmur berdomisli di Medan. “Kita akan kirim lagi surat ke sana,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Serka Suyanto ditangkap karena diduga terlibat dalam penembakan mobil dinas Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin di rumahnya, Kompleks PU, Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu, 19 November 2014 sekitar pukul 23.00 WIB.Dalam kasus ini Serka Suyanto didakwa Pasal 336 KUHPidana tentang pengancaman. []

Sumber : HABADAILI.COM

Skip to content