Banda Aceh – 15 Desember 2025. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Pengadilan, Letkol Chk Arif Sudibya, S.H.,M.H. memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, serta aparatur peradilan. Dalam arahannya, Kadilmil menekankan beberapa poin penting:
- Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh Anggota dan Pegawai dalam mengikuti rapat pada hari ini dengan agenda Rapat Monitoring dan Evaluasi bulan Desember Tahun 2025. Pada kesempatan pertama Kadilmil melakukan monitoring yang berkaitan dengan capaian kinerja yang telah tercapai dan yang masih belum tercapai, sehingga capaian kinerja yang telah tercapai agar terus dipertahankan dan ditingkatkan, yang belum tercapai agar pada tahun depan dapat tercapai sesuai target yang telah direncanakan.
- Adapun capaian yang telah tercapai dan sesuai dengan yang diharapkan pada tahun ini adalah tentang pelaksanaan pelimpahan berkas perkara melalui aplikasi e- Berpadu yang telah berjalan dengan baik, kemudian Pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang telah berhasil meraih peringkat II pada acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilmiltun MARI dalam lomba pelayanan publik antar satker di Lingkungan Peradilan Militer, telah berjalannya pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang pada TW III TA 2025 telah mencapai 98,24% dan survei persepsi anti korupsi mencapai 99,19% serta tercapainya pelaksanaan realisasi anggaran pada dipa 01 sebesar 97,51% dan realisasi dipa 05 sebesar 98,26%.
- Kadilmil mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras dan peran serta seluruh personel dalam membangun dan mewujudkan tata kelola yang baik pada Pengadilan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh serta dapat bersaing dengan pengadilan lain di seluruh indonesia.
- Kadilmil tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan kepada seluruh personel/pegawai agar terus menjaga integritas, karena integritas merupakan hal yang sangat penting dalam melaksakan tugas dan fungsi maupun dalam kehidupan sehari-hari, melakukan sesuatu yang benar dan bertanggungjawab, serta memastikan bahwa segala sesuatu yang kita lakukan selaras dengan nilai-nilai keimanan, kejujuran dan moral. Setinggi apapun pangkat dan jabatan seseorang, namun jika tanpa integritas maka tidak akan ada nilainya.
- Kadilmil juga memberi penekanan dan larangan bermain perkara dan harus menjaga integritas institusi, tidak ada satupun personel Dilmil I-01 Banda Aceh yang bermain-main dengan perkara, dalam bentuk apapun. Larangan ini merupakan benteng moral dan pengawal marwah peradilan militer, karena setiap tindakan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi.
- Pada tanggal 2 Januari Tahun 2026, berkaitan dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang adanya perubahan terkait putusan terutama amar putusan yang pidana nya sudah meluas, sehingga kepada para Hakim untuk terus mempelajari UU No 1 Tahun 2023 tersebut.
- Memasuki bulan terakhir di tahun 2025 banyak personel/pegawai yang mengambil cuti tahunan, agar cuti ini digunakan untuk silaturahmi dan berkumpul dengan keluarga terutama bagi personel yang saat ini berdinas dan jauh dengan keluarga. Adapun tugas pokok sebelum pelaksanaan cuti tahunan untuk dapat diselesaikan segera agar tidak menumpuk.
Kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Waka Dilmil I-01 Banda Aceh, Yaitu :
- Wakadilmil menekankan tentang kebersihan kantor terutama kebersihan Toilet. Hal ini mencerminkan jika toilet bersih maka dipastikan administrasi kantor juga bersih dan rapi.
- Prinsip kerja yang menggambarkan etos kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yaitu dengan kerja cerdas, ikhlas dan tuntas. Bekerja cerdas yaitu bekerja dengan cara yang tepat, efektif dan efisien, bukan hanya sekedar bekerja keras. Kerja ikhlas adalah bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan dengan ikhlas maka akan bernilai ibadah dan kerja tuntas adalah perintah yang diberikan harus diselesaikan secara menyeluruh dan berkualitas.
- Pegawai pengadilan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan perkara karena akan menimbulkan konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh terus bersemangat, menjaga integritas, dan berinovasi demi mewujudkan visi Mahkamah Agung: “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.”


