PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI No. 05 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA

Berikut ini disampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 03 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan peraturannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Sumber : Mahkamah Agung RI

Skip to content