Banda Aceh, 15 Januari 2026. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan sidang secara daring dengan memanfaatkan fasilitas teleconference. Persidangan ini mencakup pemeriksaan saksi serta penunjukan dan pemaparan barang bukti yang diajukan dalam perkara. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian layanan peradilan di tengah perkembangan teknologi, agar proses persidangan tetap berjalan lancar, tertib, transparan, dan mampu menjaga pemenuhan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.



