Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference

Banda Aceh – 14 januari 2026. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh kembali menggelar persidangan secara daring melalui teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menyesuaikan layanan peradilan dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan sarana digital ini dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan, sekaligus mendukung proses peradilan yang tertib, efektif, terbuka, dan berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak.

Posted in Berita Pengadilan.