Undangan Rapat Persiapan Koordinasi Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia

Banda Aceh – 27 November 2025. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menghadiri Rapat Persiapan Koordinasi Sekretaris yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dilmil I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Sukarto, S.H., sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan peradilan militer.

Bimbingan Teknis Manajemen PPPK 

Banda Aceh – 27 November 2025. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Manajemen PPPK yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan pemahaman aparatur terkait pengelolaan Manajemen PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan Penentuan Target Kinerja IKU

Banda Aceh – 25 November 2025. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengikuti kegiatan Pembinaan Penentuan Target Kinerja IKU bagi Panitera Dilmil Wilayah Tingkat I Medan.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman dalam menyusun target kinerja yang lebih terarah, terukur, dan sesuai standar yang berlaku. Melalui pembinaan ini, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan layanan, sehingga pencapaian indikator kinerja utama dapat berjalan lebih optimal.

Press Conference Kinerja APBN

Banda Aceh – 25 November 2025. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menghadiri kegiatan “Press Conference Kinerja APBN” yang diselenggarakan oleh KPPN Banda Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Ms. Teams ini bertujuan memperkuat koordinasi, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta mendukung terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Agenda Sidang: Pembacaan Eksepsi Perkara Narkotika

Banda Aceh – 24 November 2025. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyelenggarakan agenda sidang Pembacaan Eksepsi dalam perkara tindak pidana narkotika yang tengah diperiksa. Pembacaan Eksepsi tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) dari pihak berperkara sebagai bagian dari tahapan pembelaan dalam proses persidangan. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.