Pembinaan Dirjen Badilmiltun MARI Bulan Mei

Banda Aceh – 7 Mei 2025. Personil Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh & Para hakim yang berada di Lhokseumawe mengikuti Pembinaan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pembinaan tersebut Dirjen Badilmiltun menekankan untuk selalu menjaga integritas serta meningkatkan kedisiplinan bagi seluruh aparatur Peradilan.

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan

Lhokseumawe – 6 Mei 2025. Hari Kedua Pelaksanaan Sidang keliling Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe dilanjutkan dengan sidang perdana terdakwa Dede Irawan, anggota TNI AL Kelasi Dua Eta dalam perkara pembunuhan warga Aceh Utara, Hasfiani (37) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Pelaksanaan Sidang Keliling Di PN Lhokseumawe

Lhokseumawe – 5 Mei 2025, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan sidang keliling tahun anggaran 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Pelaksanaan persidangan percepatan penyelesaian perkara di Wilayah Korem 011/LW dilaksanakan di ruang sidang PN Lhokseumawe selama 5 (Hari) hari sesuai dengan jadwal dan Rencana Sidang (Rensid) sebanyak 10 (Sepuluh) perkara mulai tanggal 5 Mei 2025 s.d. 9 Mei 2025.

Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Mei 2025

Banda Aceh – 2 Mei 2025. Telah dilaksanakan Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Mei 2025 yang dipimpin oleh Kadilmil I-01 Banda Aceh Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H. Pada kegiatan monev bulan ini kadilmil menyampaikan

1. Terimakasih kepada seluruh anggota dikarenakan kegiatan sosialisasi E-Berpadu bersama Aparat Penegak Hukum (APH) baik secara luring maupun daring yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah berjalan dengan baik kemudian bahwa e-Berpadu harus segera diimplementasikan dan diterapkan dengan bekerja sama dengan institusi Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh

2. Kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga integritas, karena integritas merupakan hal yang sangat penting dalam melaksakan tugas dan fungsi maupun dalam kehidupan sehari-hari, melakukan sesuatu yang benar dan bertanggungjawab, serta memastikan bahwa segala sesuatu yang kita lakukan selaras dengan nilai-nilai keimanan, kejujuran dan moral. Setinggi apapun pangkat dan jabatan seseorang, namun jika tanpa integritas maka tidak akan ada nilainya.    

3. Menekankan kepada seluruh anggota untuk selalu mempedomani Perma 7,8 dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

4.  Pelaksanaan dan pengukuhan Pegawai Teladan dan Agen Perubahan telah dilaksasanakan dan berjalan dengan lancar, sehingga amanah yang diberikan oleh Satuan Kerja kepada anggota/pegawai terpilih menjadi Pegawai Teladan dan Agen Perubahan akan memberikan kontribusi dan perubahan terhadap kemajuan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

5. Kepada seluruh Anggota senantiasa peduli dan terus menjaga kebersihan lingkungan kantor agar tetap bersih dan nyaman. 

6. Berkaitan dengan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), agar segera ditindaklanjuti, baik mengenai penetapan status Barang Milik Negara (BMN) maupun administrasi persuratan yang berkaitan dengan pelelangan/penghapusan.