Banda Aceh – 15 Agustus 2025. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh kembali dipenuhi gelak tawa, semangat juang, dan kebersamaan di hari kedua rangkaian lomba memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Suasana pagi ini dibuka dengan sorak-sorai peserta yang antusias mendukung rekan-rekan mereka. Berbagai perlombaan unik dan seru kembali digelar, tidak hanya sekadar memperebutkan kemenangan, setiap pertandingan menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antar pegawai dan keluarga besar Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Mari terus kita rayakan kemerdekaan ini dengan penuh sukacita, menjadikan momentum ini sebagai pengingat akan perjuangan para pahlawan, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan demi Indonesia yang lebih maju
Banda Aceh – Rabu, 13 Agustus 2025. Telah dilaksanakan kegiatan PBB setiap rabu yang diikuti oleh seluruh personil Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapten Chk Riswan Efendi, S.H
Suasana di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh hari ini penuh tawa, sorak sorai, dan semangat juang! Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, berbagai lomba seru digelar, mulai dari yang bikin tegang sampai yang bikin ngakak bareng
Acara pembukaan dibuka langsung oleh Kadilmil Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H. Yang menandai dimulainya rangkaian lomba penuh kebersamaan, sportivitas, dan cinta tanah air. “Karena merdeka itu bukan hanya soal sejarah, tapi juga tentang menjaga semangat bersama.”
Banda Aceh, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulan Agustus 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam rapat tersebut, Kadilmil menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama, di antaranya:
1. Menjaga Integritas. Seluruh personel diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, demi terwujudnya peradilan yang bersih, profesional, dan berwibawa.
2. Pemahaman UU No. 1 Tahun 2023. Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti diminta untuk membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat banyak ketentuan baru berbeda dengan KUHP lama. Pemahaman ini penting agar penerapan hukum dapat berjalan tepat dan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.
3. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja. Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) TA 2024 pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mendapatkan hasil yang sangat baik. Kadilmil mengapresiasi capaian ini dan mengingatkan agar prestasi tersebut terus dipertahankan. Rekomendasi yang diberikan oleh Dilmilti I Medan dalam Laporan Evaluasi AKIP agar segera ditindaklanjuti untuk peningkatan kinerja ke depan.
4. Partisipasi Memeriahkan HUT RI ke-80. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh personel dan pegawai dihimbau untuk berpartisipasi aktif pada berbagai perlombaan yang akan dilaksanakan esok hari. Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang kebersamaan, kegembiraan, dan wujud rasa cinta kepada Tanah Air.
Dengan adanya rapat Monev ini, diharapkan seluruh personel Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh semakin termotivasi untuk bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga kehormatan institusi, dan terus berkontribusi positif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Banda Aceh – 6 Agustus 2025. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh bersama para Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti melaksanakan diskusi mendalam mengenai putusan Nomor 375 K/Mil/2024, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu Pertama Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kedua Pasal 281 ke-1 KUHP, jika terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hendaknya Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil saksi verbal lisan agar dapat di cross check keterangan terdakwa di persidangan.
Kemudian terkait perkara Nomor 127 K/Mil/ 2025, terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP. Pada intinya perkara tersebut adalah murni perkara pidana bukan perkara perdata. Dalam menjatuhkan pidana pokok penjara, Majelis Hakim hendaknya jangan menimbulkan disparitas pemidanaan apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara-perkara yang sejenis.
Kemudian terkait perkara Nomor 7 K/Mil/2025 terdakwa di dakwa dengan Dakwaan tunggal dalam pasal 5 Ayat (1) juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada intinya apabila suatu perkara dalam pembuktiannya terdakwa mengakui di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang asal sumber dana yang di terima dan digunakan oleh terdakwa sangat terang dan jelas serta tidak ada Petunjuk awal dari PPATK tentang adanya kecurigaan pada rekening si pelaku, hendaknya perkara tersebut diselesaikan dengan menggunakan tindak pidana umum (KUHP) agar Majelis Hakim mengkoordinasikan kepada Oditur Militer dengan memberikan petunjuk agar dakwaannya ditambah Pasal di KUHP, dengan membuat dakwaan secara komulatif semisal Pertama Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kedua Pasal 372 KUHP atau secara alternatif semisal Pertama Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 372 KUHP. Apabila terdakwa mau mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang diterimanya hendaknya Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan tidak menambahkan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara dan menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara maupun materiil, demi tercapainya keadilan yang berintegritas dan profesional. Diskusi seperti ini menjadi bagian penting dalam pembinaan teknis dan penguatan kapasitas SDM di lingkungan Peradilan Militer.