Banda Aceh, Kamis 20 Mei 2021. Bertempat di commandcenter Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta kegiatan pemeriksaan urine sesuai surat edaran no. 1719/SEK/OT.01.1/10/2020 tentang kegiatan tes urine dan sosialisasi P4GN. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Prov. Aceh.
Kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan tes urine terhadap 29 Anggota Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil tes urine tersebut oleh pihak BNN Prov. Aceh, hasilnya semua Anggota Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dinyatakan negatif terhadap narkotika.
Libur Idul Fitri 1442 Hijriah telah berakhir pada hari Senin Tanggal 17 Mei 2021, di hari pertama masuk kerja seluruh personel Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh ikut melaksanakan Apel pagi di lapangan Apel Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang di ambil oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Letnan Kolonel Chk Agus Husin,S.H.,M.H.
Setelah melaksanakan Apel pagi, Kadilmil I-01 Banda Aceh, Para Hakim, Sekretaris, Panitera dan Para Kasubbag mengikuti zoom meting yang diselenggarakan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam rangka pengecekan personel sekaligus silaturahmi antar pimpinan pengadilan Militer mulai dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Sampai dengan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, Kadilmilti I Medan Menguncapkan Minal aidin walfaijin Mohon Maaf lahir dan batin kepada seluruh personel Pengadilan Militer yang berada dibawah jajaran Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Banda Aceh – Jumat, 9 April 2021. Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh berlangsung Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Agus Husin,S.H.,M.H. , Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Panitera Pengganti dan Para Kasubbag Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Penyelenggaraan Pembinaan oleh Mahkamah Agung dan dilakukan dengan metode tatap muka di Ruang Foye Ballroom Hotel Sheraton Bali dan secara daring untuk 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. dalam sambutannya mengingatkan kembali, bahwa meskipun curva penyebaran Covid-19 saat ini sudah mulai melandai, bahkan hampir seluruh aparatur peradilan saat ini telah melaksanakan vaksinasi, namun kita tidak boleh lengah karena meskipun kita telah di vaksin tidak menutup kemungkinan kita masih bisa terpapar Covid-19 jika imunitas kita sedang melemah. Oleh sebab itu, saya berpesan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Selain itu, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. juga menyampaikan pada pembinaan kali ini beberapa hal penting yang disampaikan sebagai berikut:
1. Mengenai penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
2. Mengingatkan kembali terkait dengan implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemindahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Menegaskan kembali bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
4. Sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
5. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji advokat.
Banda Aceh – 7 april 2021. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Agus Husin,S.H.,M.H. beserta seluruh anggota Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap pertama, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tersebut dilaksanakan di Kesdam Iskandar Muda Banda Aceh
Banda Aceh – Senin, 5 April 2021. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengikuti Kegiatan Entry Meeting – Desk Evaluation PMPZI Menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) secara virtual pada hari Senin tanggal 5 April 2021 pukul 09.00 WIB oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal Permintaan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas terhadap Calon Audit Kerja Berpredikat WBK/WBBM serta memperhatikan Program Kerja Pengawasan Tahunan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peserta kegiatan tersebut adalah seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mengikuti Desk Evaluation menuju WBK dan WBBM. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Tim Pembangunan ZI, para Koordinator Area Pembangunan ZI, Panitera dan Sekretaris secara virtual melalui Zoom di Ruang Command Center Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut ditekankan kepada para satuan kerja agar memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada Desk Evaluation sebelumnya dan lebih teliti serta maksimal dalam mempersiapkan 6 (enam) Area Pembangunan Zona Integritas yaitu 1. Manajemen Perubahan, 2. Penataan Tatalaksana, 3. Penataan Manajemen SDM, 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 5. Penguatan Pengawasan dan 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.