Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 naik sebesar 8,25%. Angka tersebut diperoleh dari asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Perkiraan UMP 2017
Penetapan upah minimum provinsi secara serentak akan diumumkan atau disahkan pada tanggal 1 November 2016.
Namun demikian adanya angka kenaikan sebesar 8,25% bisa dijadikan acuan untuk menghitung UMP 2017, sehingga dapat diperkirakan upah minimum masing-masing provinsi :