Upah Minimum Provinsi UMP 2017

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 naik sebesar 8,25%. Angka tersebut diperoleh dari asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Perkiraan UMP 2017

Penetapan upah minimum provinsi secara serentak akan diumumkan atau disahkan pada tanggal 1 November 2016.

Namun demikian adanya angka kenaikan sebesar 8,25% bisa dijadikan acuan untuk menghitung UMP 2017, sehingga dapat diperkirakan upah minimum masing-masing provinsi :

ump-2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Skip to content