Banda Aceh – 29 Mei 2024. Serma Erwanto, S.H. (Bendahara) dan Henki Pratama, S.AP (PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)) Dilmil I-01 Banda Aceh menghadiri undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPPN Banda Aceh. Kegiatan sosialisasi ini sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pelaksanaan sosialisasi berlangsung di Ruang Aula Lantai 3 Gedung A, GKN Banda Aceh. Materi sosialisasi PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA K/L menjelaskan beberapa Indikator kinerja anggaran di tahun 2024 mengalami perubahan formulasi, diharapkan agar satuan kerja dapat menyesuaikan formula terbaru sesuai dengan Perdirjen tersebut.