Pada Pagi ini Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Kembali Menegaskan perturan yang di dihimbau Mahkamah Agung Republik Indonesia yang agar dikedepannya Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjadi Lebih baik, Adapun Peraturan yang di terapkan mahkamah agung republik indonesia yaitu :
-Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim
-Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkmah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
-Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
[Best_Wordpress_Gallery id=”38″ gal_title=”Sosialisasi Peraturan MARI”]