PENGUMUMAN LELANG PERLENGKAPAN KANTOR/MUBELAIR PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH

Dengan Harga Limit Rp. 480.000- (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Uang Jaminan Sebesar Rp. 240.000,
(Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Berdasarkan surat Penetapan Jadwal Lelang oleh Kepala Kantor KPKNL Banda Aceh dengan Nomor S10/WKN.01/KNL.01/2021, yang akan di selenggarakan pada:
Hari : Jum’at
Tanggal : 15 Januari 2021
Batas Akhir Penawaran : 11.00 Waktu Server berdasarkan WIB
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
Jl. Teuku Imuem Lueng Bata No.108 Banda Aceh
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat peserta lelang:

  1. Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta (melalui e-Auction) dengan penawaran tertutup (closed bidding) di
    alamat www.lelang.go.id;
  2. Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang terverifikasi pada www.lelang.go.id dengan cara mengunggah KTP dan
    NPWP serta merekam nomor Rekening Pribadi;
  3. Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan secara sekaligus (tidak dicicil) sebesar yang tersebut diatas paling
    lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang ke nomor Virtual Account yang didapatkan oleh calon peserta;
  4. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan
    apapun kecuali biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan;
  5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap mengetahui barang yang ditawar olehnya. Apabila
    terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk
    menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian;
  6. Pemenang lelang wajib melunasi sisa pokok lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
    pelaksanaan lelang dengan memperhitungkan uang jaminan yang telah disetor. Apabila pemenang lelang tidak melunasi
    kewajibannya maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai sebagai penerimaan
    lain-lain;
  7. Bagi Pemenang Lelang setelah melunasi seluruh biaya lelang agar segera mengangkut barang lelang karena mengingat
    Gudang/tempat penyimpanan akan dipakai oleh pihak lain dalam waktu segera, apabila tidak diangkut maka segala resiko
    yang timbul di luar tanggung jawab kami.
  8. Bagi peserta yang berminat dapat melihat dan melakukan pengecekan fisik barang di Kantor Pengadilan Militer I-01 Banda
    Aceh Jalan Jl. Teuku Imuem Lueng Bata No.108 Banda Aceh pada hari Senin s.d. Kamis (11 s.d. 14 Januari 2021) dari
    pukul 13.30 sd pukul 16.00 WIB”.
  9. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Penjual pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, No Telp. atau
    081360007678 (Sdr. Serka Marfiansyah).
    Banda Aceh, 08 Januari 2021
    Pejabat Penjual,
    Dto
    Marfiansyah
    Serka NRP 21080858830487
Skip to content