Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference

Banda Aceh – 26 Januari 2026. Sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dilaksanakan secara daring melalui teleconference. Persidangan mencakup pemeriksaan saksi serta penunjukan dan pemaparan barang bukti yang diajukan dalam perkara. Pelaksanaan sidang daring ini bertujuan menjaga efektivitas proses peradilan tanpa mengurangi prinsip keterbukaan dan keadilan.

Posted in Berita Pengadilan.