PEMERIKSAAN BARANG BUKTI

Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 Pukul 15.00 wib Mayor Chk Asril Siagian, S.H sebagai Hakim Ketua, Mayor J.M Siahaan, S.H. sebagai hakim anggota I dan Mayor Chk Arif Sudibya sebagai hakim anggota II memeriksa Perkara a.n Praka Fadli Anggota Kodim Aceh Utara Dalam Perkara Narkotika(Sabu-sabu seberat 6Kg), Terdakwa dan Saksi II dalam reka adegan saat saksi II akan menyerahkan Sabu-Sabu seberat 6 Kg Kepada Terdakwa.

[Best_Wordpress_Gallery id=”83″ gal_title=”2017 (3)sabu sa”]

Skip to content