Banda Aceh – 27 Januari 2026. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan pemberitahuan isi Putusan Tingkat Banding kepada Terdakwa atas perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, oleh Panitera Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam pemberitahuan tersebut, Terdakwa diberikan penjelasan mengenai hak untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemberitahuan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Terdakwa serta wujud pelaksanaan asas kepastian hukum dan transparansi proses peradilan.
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap tahapan administrasi dan proses peradilan secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


