Pelaksanaan Persidangan Agenda Pembacaan Tuntutan

Banda Aceh  – 21 Mei 2025. Pelaksanaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Oditur Militer dalam perkara tindak pidana dakwaan : Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Pasal Tindak pidana telah melakukan pembunuhan berencana, pencurian yang berakibat matinya orang lain, dan penggunaan senjata api tanpa izin.”

Skip to content