Kunjungan Komisi III DPR-RI dalam rangka kerja reses masa persidangan I tahun 2016-2017 pada pengadilan tinggi dan seluruh pimpinan wilayah Peradilan daerah Provinsi Aceh bertujuan untuk memeriksa sekaligus mencoba memberikan solusi terhadap permasalahan yang dialami oleh Peradilan Daerah Provinsi Aceh. Komisi III DPR-RI juga menanyakan tentang Pagu Defenitif yang diterima Dilmil I-01 Banda Aceh, Program yang akan dilaksanakan Dilmil I-01 Banda Aceh, Kebutuhan Dukungan Anggaran dalam meningkatkan Pelaksanaan dan tugas Dilmil I-01 Banda Aceh, Kebijakan penguatan kelembagaan Dilmil I-01 Banda Aceh, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Hambatan dalam melakukan Eksekusi Putusan dan Perkara yang dominan pada Dilmil I-01 Banda Aceh.
[Best_Wordpress_Gallery id=”46″ gal_title=”kOMISI YUDISIA-NOPEMBER-2016″]