Pada Tanggal 13 November Sampai dengan hari ini Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tidak dapat menjalankan sidang sehingga menyisakan 25 perkara, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menargetkan jumlah sisa perkara pada tahun ini adalah Nol. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tidak dapat melakukan persidangan disebabkan oleh berbagai faktor yaitu : Hakim yang ditugaskan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh belum kunjung tiba sehingga mengahambat jalannya persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan melonjaknya jumlah perkara setiap tahunnya sehingga Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh membutuhkan tambahan hakim supaya nantinya penyelesaian perkara dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Nov 30 2015