Rabu, 15 Juli 2020 Pengadilan Militer Tinggi-I Medan menggelar sidang tingkat pertama bertempat di ruang sidang Dilmil I-01 Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Narkotika dan KDRT an. Mayor Inf
Rikwanto.S.Pd. beserta 2 (dua) orang prajurit Pamen lainnya dengan tetap memerhatikan protokuler kesehatan Covid 19.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Parman Nainggolan,S.H.,M.H. hakim anggota I Kolonel Chk Warsono,S.H.,M.H. Hakim Anggota II Kolonel Chk M.P. Lumban Radja,S.H.,M.H. Oditur Militer Tinggi I Medan Kolonel Chk Rahmat Suhartoyo,S.H.,M.H. dan Kolonel Laut (KH) Budi winarno rochmat,S.H.,M.H. dan Panitera Mayor Chk (K) Suryane Pane,S.H.,M.H.,
Sidang direncanakan mulai tanggal 15 Juli s.d 28 Juli 2020. Sidang ini merupakan upaya pelayanan publik pencari keadilan yang mana majelis hakim dan Oditur Militer Tinggi I Medan datang ke Banda Aceh karena para Terdakwa dan para Saksi berada di Banda Aceh, dengan tujuan penyelesaian perkara lebih cepat dan para Terdakwa mendapat kepastian hukum, tanpa harus datang ke Dilmilti I-Medan yang berkedudukan di Medan (SUMUT)