Pemeriksaan Saksi Persidangan

Banda Aceh, 28 April 2026
Agenda: Pemeriksaan Saksi
📍 Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh – Banda Aceh
Nomor Perkara: 24-K/PM.I-01/AU/IV/2026.
Perkara: Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan.

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan rangkaian persidangan perkara Kejahatan terhadap Asal Usul dan Perkawinan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh di persidangan.

Melalui pemeriksaan saksi, majelis hakim menggali keterangan yang relevan guna memperjelas duduk perkara serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Putusan Perkara Dengan Pidana Pengawasan

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah menjatuhkan putusan pidana pengawasan kepada Terdakwa. Penerapan pidana pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sekaligus menjadi putusan pidana pengawasan pertama yang dijatuhkan di lingkungan Pengadilan Militer.

Pidana pengawasan merupakan jenis pidana yang dijalani oleh Terpidana di luar lembaga pemasyarakatan, dengan tetap berada di bawah pengawasan aparat yang ditunjuk serta wajib mematuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan. Pidana ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, mendorong tanggung jawab, serta mencegah pengulangan tindak pidana tanpa harus menjalani pidana penjara.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dengan Hakim Anggota I Letkol Chk Muchlis Fauzie, S.H. dan Hakim Anggota II Mayor Chk Imam Wahyudi, S.H. Putusan ini menjadi bentuk nyata implementasi pembaruan hukum pidana nasional dalam sistem peradilan militer.