
PROSEDUR BANTUAN HUKUM
Layanan bantuan hukum untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Pelayanan bantuan hukum mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman resmi dalam pemberian layanan hukum di lingkungan peradilan.
Pihak yang berhak:
- Penggugat / Pemohon
- Tergugat / Termohon
Prosedur:
- Mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan.
- Melampirkan:
- SKTM; atau
- Kartu bantuan sosial (PKH, BLT, dll).
- Verifikasi oleh Panitera.
- Penetapan oleh Ketua Pengadilan.
Jika disetujui, biaya perkara ditanggung negara. Jika ditolak, biaya dibebankan kepada pihak berperkara.
Penerima layanan:
- Penggugat / Pemohon
- Tergugat / Termohon
- Terdakwa
- Saksi
Prosedur:
- Datang ke Posbakum.
- Mengajukan permohonan bantuan hukum.
- Menyertakan:
- SKTM
- Kartu bantuan sosial
- Surat pernyataan tidak mampu
Layanan:
- Konsultasi hukum
- Pembuatan dokumen
- Bantuan pengisian formulir
- Rujukan advokat
- Proses cepat dan sederhana
- Dapat diajukan sebelum perkara
- Menghindari hambatan biaya
Butuh Bantuan?
Kunjungi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Kunjungi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Untuk selengkapnya : PERMA RI NO 1 TAHUN 2014
Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Lingkungan Tni