Sejarah Peradilan Militer

Transformasi Penegakan Hukum dari Masa Kolonial hingga Era Modern Satu Atap di Indonesia.

I. Masa Pendudukan Belanda & Jepang

Sebelum perang Dunia ke-II, Peradilan Militer Belanda di Indonesia dikenal dengan “Krijgsraad” dan “Hoog Militair Gerechtshof”. Peradilan ini meliputi perbuatan pidana militer bagi anggota KNIL dan Angkatan Laut Belanda.

Struktur Kolonial:

  • Krijgsraad: Tingkat pertama bagi Angkatan Darat (KNIL), berkedudukan di Cimahi, Padang, dan Ujung Pandang.
  • Zeekrijgsraad: Peradilan khusus bagi Angkatan Laut Belanda.
  • Hoog Militair Gerechtshof: Lembaga banding tertinggi untuk semua unsur militer.

Pada masa itu, terdapat pula Temporaire Krijgsraad atau Mahkamah Militer sementara yang diberi wewenang mengadili tindak pidana oleh orang-orang bukan Militer serta bukan golongan bangsa Indonesia.

II. Era Kemerdekaan (1945 – 1970)

Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi titik awal penegakan hukum berdaulat. Berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945, badan-badan negara lama masih berlaku sebelum ada yang baru.

“Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Pembentukan Formal:

Peradilan Militer baru dibentuk secara formal setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1946 pada tanggal 8 Juni 1946. Struktur awal terdiri dari:

  1. Mahkamah Tentara
  2. Mahkamah Tentara Agung

Pada masa Demokrasi Terpimpin, terjadi intervensi eksekutif melalui UU No. 19 Tahun 1964, di mana Presiden diberikan kekuasaan untuk melakukan intervensi terhadap peradilan demi kepentingan revolusi, bahkan Ketua Mahkamah Agung diberi status Menteri.

III. Reformasi & Orde Baru (1970 – 1998)

Lahirnya UU No. 14 Tahun 1970 menggantikan sistem lama untuk mengembalikan kemandirian kehakiman, meskipun masih terdapat dualisme pembinaan (teknis di MA, administrasi di departemen terkait).

Transformasi Nama & Tingkatan:

Nama Pengadilan Ketentaraan disesuaikan menjadi:

  • Mahkamah Militer (Mahmil)
  • Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti)
  • Mahkamah Militer Agung (Mahmilgung)

Karakteristik Peradilan Khusus:

Peradilan Militer mengadili perkara pidana atau disiplin bagi anggota TNI atau orang-orang yang dipersamakan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997.

IV. Era Modern: Sistem Satu Atap

Pasca jatuhnya Orde Baru, tuntutan reformasi hukum menghasilkan kebijakan Satu Atap (One Roof System) untuk menjamin independensi total lembaga peradilan.

UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 13: “Organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.”

Kronologi Pengalihan:

  • 1 Maret 2004: Penyerahan dari Departemen Kehakiman ke MA.
  • 30 Juni 2004: Penyerahan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke MA.
  • 1 September 2004: Panglima TNI menyerahkan organisasi, administrasi, dan finansial lingkungan Peradilan Militer kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Dengan integrasi ini, seluruh aset, personel PNS, dan pengelolaan anggaran Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh kini berada sepenuhnya di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.