Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Melakukan Sosialisasi SEMA NO 3 Tahun 2018 Tentang PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN, yang di kususkan bagi para hakim dan staff kepaniteraan bertempat di ruang Musyawarah, Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyapaikan point-point penting yang berhubungan dengan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sebagai berikut :
Rumusan Hukum Kamar Militer
A. Penghentian perhitungan daluarsa penuntutan pidana (Skeppera) bukan merupakan tindakan penuntutan, oleh karenanya tidak menghentikan (stuiten) daluarsa penuntutan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (1) KUHP, meskipun tercantum perintah Papera kepada Oditur militer/Penuntutan Umum untuk melimpahkan dan menuntut perkara Terdakwa di persidangan. Penghentian daluarsa penuntutan pidana, dihitung sejak saat oditur militer/Penuntut Umum melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan. Penentuan status barang bukti hasil tindak pidana kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya tidak dibenarkan dinyatakan dirampas untuk negara dengan alasan tidak diketahui pemiliknya. Majelis Hakim harus menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
4
5