Sosialisasi Peraturan SEKMA Tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN pada Mahkamah Agung

Banda Aceh – 30 Desember 2021. Bertempat di ruang Audiotorium Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan dari Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian, Organisasi & Tatalaksana terkait Penilaian Kinerja tenaga PPNPN berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Kasubag Kepegawaian, Organisasi & Tatalaksana, Zulfidar menjelaskan aturan-aturan mengenai pembahasan penilaian Kinerja PPNPN terkait isi dari Surat Keputusan SEKMA tersebut, mulai dari pedoman mengatur tentang pengadaan, penilaian kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberhentian serta hak kepegawaian PPNPN

Selanjutnya presentasi dari CPNS ASDM, Henki Pratama Indra, S.A.P. menyampaikan evaluasi kinerja setiap 3 bulan terkait aturan PPNPN seperti Cuti, Disiplin Absen. Diharapkan dengan adanya evaluasi tersebut, PPNPN dapat berkinerja dengan baik dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Skip to content