Banda Aceh, Kamis 20 Mei 2021. Bertempat di command center Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta kegiatan pemeriksaan urine sesuai surat edaran no. 1719/SEK/OT.01.1/10/2020 tentang kegiatan tes urine dan sosialisasi P4GN. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Prov. Aceh.
Kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan tes urine terhadap 29 Anggota Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil tes urine tersebut oleh pihak BNN Prov. Aceh, hasilnya semua Anggota Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dinyatakan negatif terhadap narkotika.