Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Militer

Banda Aceh – 12 Desember 2024. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kolonel Kum M. Arif Zaki Ibrahim, S.H. bersama Hakim, Panitera, Panmud dan PP mengikuti Sosialisasi secara daring mengenai Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Militer yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Skip to content