Dasar Hukum

Dasar hukum keberadaan Pengadilan Militer :

 

a.     Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).

b.    Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

c.    Surat Keputusan bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No.  KEP/ 10/M/XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983  tanggal 29 Desember 1983 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.

d.    Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1985 lampiran “K” tentang organisasi dan prosedur Badan Pembinaan Hukum ABRI.

e.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.

f.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

g.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.

h.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

i.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Skip to content