Dasar hukum keberadaan Pengadilan Militer :
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
c. Surat Keputusan bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No. KEP/ 10/M/XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983 tanggal 29 Desember 1983 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.
d. Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1985 lampiran “K” tentang organisasi dan prosedur Badan Pembinaan Hukum ABRI.
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.
h. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
i. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.