Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Struktur Organisasi
Unsur Pimpinan
Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmi
Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
Unsur staf / Pembantu Pimpinan
Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
Unsur staf / Pelayanan
Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
Unsur Pelaksana
Majelis Hakim
Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Daftar Pengadilan Militer
Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :
– Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
– Pengadilan Militer I-02 Medan
– Pengadilan Militer I-03 Padang
– Pengadilan Militer I-04 Palembang
– Pengadilan Militer I-05 Pontianak
– Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
– Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
– Pengadilan Militer II-08 Jakarta
– Pengadilan Militer II-09 Bandung
– Pengadilan Militer II-10 Semarang
– Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
– Pengadilan Militer III-12 Surabaya
– Pengadilan Militer III-13 Madiun
– Pengadilan Militer III-14 Denpasar
– Pengadilan Militer III-15 Kupang
– Pengadilan Militer III-16 Makassar
– Pengadilan Militer III-17 Manado
– Pengadilan Militer III-18 Ambon
– Pengadilan Militer III-19 Jayapura