PERUBAHAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PEMBINAAN TEKNIS

Berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 21/KMA.NY/9/2015 tanggal 28 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Perubahan Tempat Penyelenggaraan Pembinaan Teknis, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Katera Pengadilan Militer Utama, dan Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.

Adapun mengenai jadwal kegiatan tidak ada perubahan (sama pada jadwal surat sebelumnya).

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Sumber: Mahkamah agung

Skip to content