Jumat, 32 Oktober 2020, pukul 09.00 wib Petugas UPTD Dinas Kesehatan Banda Aceh melakukan penyemprotan cairan disifektan di gedung Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Penyemprotan disinfektan ini merupakan salah satu upaya pencegahan meluasnya penularan virus corona serta memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam melaksanakan tugas dan para pencari keadilan yang datang berkunjung ke Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh agar tenang dan nyaman untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.


