Pemeriksaan Rutin/Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terhadap Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh

Tim Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung R.I. berdasarkan Surat Tugas Nomor 982/BP/ST/XI/2022 tanggal 3 November 2022 dari Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung R.I. melakukan pengawasan rutin/ regular pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Adapun Tim pemeriksa terdiri dari Bapak Djumain (Ketua Tim), Ibu Syf. Nursiana (Anggota Tim), Bapak Ade Suherman (Anggota Tim) dan Rezky Azhari (Sekretaris). Pemeriksaan dilakukan selama 5 (lima) hari dimulai dari tanggal 7 s/d 11 November 2022.

Adapun Pemeriksaan rutin/reguler Tim Bawas MARI meliputi Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi serta meja Informasi dan Pengaduan, PERMA Nomor 7 Tahun 2015, Menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP, dan SIMAK BMN, serta memantau pelaksanaan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang pedoman Penanganan Pengaduan (Whisttle Blowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan peradilan yang berada di bawahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal tersebut diatas, pada hari Kamis, 8 November 2022 Tim Pemeriksa kemudian menyampaikan hasil dari pemeriksaan rutin/reguler kepada seluruh unsur Pimpinan, Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Pada kesempatan itu, Plh. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Letkol Chk Setijatno, S.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas pengawasan rutin/regular dan Tim Pemeriksa dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung R.I. dan berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan akan segera untuk ditindak lanjut demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja seluruh Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

Skip to content