Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh

Banda Aceh (16/03/18). Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sosialisasi dan pemeriksaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktiflainnya (Napza) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh yang beranggotakan 8 (delapan) orang
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan kegiatan Tes Bebas Narkoba kepada seluruh Personel Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanpa terkecuali dimulai dari Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sampai kepada para tenaga honorer. Acara ini dilaksanakan sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No:974/SEK/OT.01.1/11/2017 tertanggal 15 Nopember 2017 tentang pemeriksaan narkoba dan sosialisasi tentang bahaya narkoba
Pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sedangkan pelaksanaan Tes dan pengambilan sample urine oleh petugas BNN Provinsi Aceh. Dari tes Urine yang dilaksanakan seluruh personel Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh hasilnya Negatif Narkoba. Kegiatan Pemeriksaan Narkoba ini terselenggara atas kerjasama Pengadilan Militer I-01 Badna Aceh dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

Skip to content