Banda Aceh – Jumat, 9 April 2021. Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh berlangsung Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Agus Husin,S.H.,M.H. , Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Panitera Pengganti dan Para Kasubbag Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Penyelenggaraan Pembinaan oleh Mahkamah Agung dan dilakukan dengan metode tatap muka di Ruang Foye Ballroom Hotel Sheraton Bali dan secara daring untuk 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. dalam sambutannya mengingatkan kembali, bahwa meskipun curva penyebaran Covid-19 saat ini sudah mulai melandai, bahkan hampir seluruh aparatur peradilan saat ini telah melaksanakan vaksinasi, namun kita tidak boleh lengah karena meskipun kita telah di vaksin tidak menutup kemungkinan kita masih bisa terpapar Covid-19 jika imunitas kita sedang melemah. Oleh sebab itu, saya berpesan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Selain itu, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. juga menyampaikan pada pembinaan kali ini beberapa hal penting yang disampaikan sebagai berikut:
1. Mengenai penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
2. Mengingatkan kembali terkait dengan implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemindahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Menegaskan kembali bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
4. Sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
5. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji advokat.